Langkah-langkah tersebut telah dirumuskan.
Pasal 2. Langkah-langkah ini berlaku untuk pengawasan aliran ekologis pembangkit listrik tenaga air skala kecil (dengan kapasitas terpasang tunggal 50.000 kW atau kurang) di dalam wilayah administratif kota kami.
Aliran ekologis pembangkit listrik tenaga air skala kecil mengacu pada aliran (kuantitas air, ketinggian air) dan proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perlindungan ekologis aliran air hilir bendungan (pintu air) pembangkit listrik tenaga air skala kecil serta menjaga struktur dan fungsi ekosistem.
Pasal 3 Pengawasan aliran ekologis pembangkit listrik tenaga air skala kecil dilakukan sesuai dengan prinsip tanggung jawab teritorial, dipimpin oleh departemen administrasi air masing-masing distrik/kabupaten (kabupaten otonom), Kawasan Baru Liangjiang, Kota Sains Barat, Zona Teknologi Tinggi Chongqing, dan Zona Pengembangan Ekonomi Wansheng (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai distrik/kabupaten), dan departemen yang berwenang di bidang lingkungan ekologi, pembangunan dan reformasi, keuangan, informasi ekonomi, dan energi pada tingkat yang sama bertanggung jawab atas pekerjaan terkait sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Departemen terkait dari pemerintah kota, sesuai dengan tanggung jawab mereka, akan membimbing dan mendorong distrik dan kabupaten untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan aliran ekologis untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil.
(1) Tanggung Jawab Departemen Administrasi Air. Departemen administrasi air kota bertanggung jawab untuk membimbing dan mendorong departemen administrasi air distrik dan kabupaten untuk melaksanakan pengawasan harian terhadap aliran ekologis pembangkit listrik tenaga air skala kecil; Departemen administrasi air distrik dan kabupaten bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengelolaan harian, menyelenggarakan pengawasan dan inspeksi terhadap aliran ekologis yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik tenaga air skala kecil, dan secara efektif memperkuat pengawasan harian terhadap aliran ekologis yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik tenaga air skala kecil.
(2) Tanggung jawab departemen lingkungan ekologi yang berwenang. Otoritas lingkungan ekologi kota, distrik, dan kabupaten secara ketat melaksanakan penilaian dan persetujuan lingkungan terhadap proyek konstruksi serta pengawasan dan inspeksi fasilitas perlindungan lingkungan sesuai dengan kewenangan mereka, dan menganggap pelepasan aliran ekologi dari pembangkit listrik tenaga air skala kecil sebagai syarat penting untuk penilaian dan persetujuan lingkungan proyek dan sebagai isi penting dari pengawasan perlindungan lingkungan air daerah aliran sungai.
(3) Tanggung jawab departemen yang berwenang dalam pengembangan dan reformasi. Departemen pengembangan dan reformasi kota bertanggung jawab untuk menetapkan mekanisme harga listrik feed-in untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang mencerminkan biaya perlindungan dan pemulihan ekologi serta tata kelola, memanfaatkan daya ungkit ekonomi dengan lebih baik, dan mendorong pemulihan, tata kelola, dan perlindungan ekologi air pembangkit listrik tenaga air skala kecil; Departemen pengembangan dan reformasi distrik dan kabupaten harus bekerja sama dalam pekerjaan terkait.
(4) Tanggung jawab departemen keuangan yang berwenang. Otoritas keuangan kota dan kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melaksanakan dana kerja pengawasan aliran ekologi, pembangunan platform pengawasan, dan dana operasi dan pemeliharaan di berbagai tingkatan.
(5) Tanggung jawab departemen informasi ekonomi yang berwenang. Departemen informasi ekonomi tingkat kota/kabupaten bertanggung jawab untuk membimbing dan mendorong departemen informasi ekonomi tingkat distrik/kabupaten untuk berkoordinasi dengan departemen administrasi air tingkat kontrak dan departemen lingkungan ekologi untuk mengawasi pencatatan pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang memiliki masalah ekologi yang menonjol, reaksi sosial yang kuat, dan langkah-langkah perbaikan yang tidak memadai.
(6) Tanggung jawab departemen energi yang berwenang. Otoritas energi kota dan kabupaten/kota harus mendorong pemilik pembangkit listrik tenaga air skala kecil untuk merancang, membangun, dan mengoperasikan fasilitas penanggulangan aliran ekologis dan perangkat pemantauan secara bersamaan dengan pekerjaan utama sesuai dengan kewenangan mereka.
Pasal 4 Perhitungan aliran ekologis pembangkit listrik tenaga air skala kecil harus didasarkan pada spesifikasi teknis seperti “Pedoman Demonstrasi Sumber Daya Air untuk Proyek Konstruksi Hidrolik dan Pembangkit Listrik Tenaga Air SL525”, “Pedoman Teknis Penilaian Dampak Lingkungan untuk Penggunaan Air Ekologis, Air Suhu Rendah, dan Fasilitas Jalur Ikan pada Proyek Konstruksi Hidrolik dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (Uji Coba)” (Surat EIA [2006] No. 4), “Kode Perhitungan Kebutuhan Air untuk Lingkungan Ekologis Sungai dan Danau SL/T712-2021”, “Kode Perhitungan Aliran Ekologis Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air NB/T35091”, dan sebagainya. Bagian sungai di bendungan pengambilan air (pintu air) pembangkit listrik tenaga air skala kecil dijadikan sebagai bagian kontrol perhitungan untuk memastikan bahwa semua bagian sungai yang terpengaruh memenuhi persyaratan; Jika terdapat beberapa sumber pengambilan air untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang sama, maka perhitungan harus dilakukan secara terpisah.
Alur ekologis pembangkit listrik tenaga air skala kecil harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perencanaan DAS komprehensif dan penilaian lingkungan perencanaan, perencanaan pengembangan sumber daya tenaga air dan penilaian lingkungan perencanaan, izin pengambilan air proyek, penilaian lingkungan proyek, dan dokumen lainnya; Jika tidak ada ketentuan atau ketentuan yang tidak konsisten dalam dokumen-dokumen tersebut di atas, departemen administrasi air yang berwenang harus bernegosiasi dengan departemen lingkungan ekologi pada tingkat yang sama untuk menentukannya. Untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan fungsi pemanfaatan komprehensif atau yang terletak di cagar alam, alur ekologis harus ditentukan setelah menyelenggarakan demonstrasi tematik dan meminta pendapat dari departemen terkait.
Pasal 5 Apabila terjadi perubahan signifikan pada air yang masuk atau perubahan signifikan pada kebutuhan air untuk kehidupan, produksi, dan ekologi di hilir yang disebabkan oleh pembangunan atau pembongkaran proyek konservasi air dan pembangkit listrik tenaga air di hulu stasiun pembangkit listrik tenaga air kecil, atau pelaksanaan pengalihan air antar DAS, aliran ekologis harus disesuaikan tepat waktu dan ditentukan secara wajar.
Pasal 6 Fasilitas penanggulangan aliran ekologis untuk PLTA skala kecil mengacu pada tindakan rekayasa yang digunakan untuk memenuhi nilai aliran ekologis yang ditentukan, termasuk berbagai metode seperti pembatasan pintu air, pembukaan bendungan, pembuatan alur di puncak bendungan, pipa bawah tanah, pembukaan hulu kanal, dan penanggulangan unit ekologis. Perangkat pemantauan aliran ekologis untuk PLTA skala kecil mengacu pada perangkat yang digunakan untuk pemantauan dan pengawasan aliran ekologis yang dikeluarkan oleh PLTA skala kecil secara real-time, termasuk perangkat pemantauan video, fasilitas pemantauan aliran, dan peralatan transmisi data. Fasilitas penanggulangan aliran ekologis dan perangkat pemantauan untuk PLTA skala kecil merupakan fasilitas perlindungan lingkungan untuk proyek PLTA skala kecil, dan harus mematuhi peraturan, spesifikasi, dan standar nasional yang relevan untuk desain, konstruksi, dan manajemen operasi.
Pasal 7 Untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang baru dibangun, sedang dibangun, direkonstruksi, atau diperluas, fasilitas penanggulangan aliran ekologis, alat pemantauan, dan fasilitas serta peralatan lainnya harus dirancang, dibangun, diterima, dan dioperasikan secara bersamaan dengan proyek utama. Rencana pembuangan ekologis harus mencakup standar pembuangan ekologis, fasilitas pembuangan, alat pemantauan, dan akses ke platform pengaturan.
Pasal 8 Untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang beroperasi dan fasilitas penanggulangan aliran ekologis serta alat pemantauannya tidak memenuhi persyaratan, pemilik wajib merumuskan rencana penanggulangan aliran ekologis berdasarkan aliran ekologis yang telah ditentukan dan dikombinasikan dengan situasi aktual proyek, serta mengatur pelaksanaan dan penerimaannya. Hanya setelah lolos penerimaan barulah fasilitas tersebut dapat dioperasikan. Pembangunan dan pengoperasian fasilitas penanggulangan tidak boleh berdampak buruk pada pekerjaan utama. Dengan tetap menjaga keselamatan, tindakan seperti mereformasi sistem pengalihan air atau menambahkan unit ekologis dapat dilakukan untuk memastikan pelepasan aliran ekologis yang stabil dan memadai dari pembangkit listrik tenaga air skala kecil.
Pasal 9 Pembangkit listrik tenaga air skala kecil wajib secara terus menerus dan stabil mengalirkan aliran ekologis secara penuh, memastikan pengoperasian normal alat pemantauan aliran ekologis, dan memantau secara benar, lengkap, dan terus menerus aliran ekologis yang dialirkan oleh pembangkit listrik tenaga air skala kecil. Jika fasilitas penanggulangan aliran ekologis dan alat pemantauan rusak karena alasan tertentu, tindakan perbaikan harus dilakukan tepat waktu untuk memastikan bahwa aliran ekologis sungai mencapai standar dan data pemantauan dilaporkan secara normal.
Pasal 10 Platform pemantauan aliran ekologis untuk PLTA kecil mengacu pada platform aplikasi integrasi informasi modern yang terdiri dari perangkat pemantauan dinamis multi-saluran, sistem penerimaan multi-utas, dan sistem manajemen PLTA kecil serta sistem peringatan dini. PLTA kecil harus mengirimkan data pemantauan ke platform pengawasan distrik/kabupaten sesuai kebutuhan. Untuk PLTA kecil yang saat ini tidak memiliki kondisi transmisi jaringan komunikasi, mereka perlu menyalin pemantauan video (atau tangkapan layar) dan data pemantauan aliran ke platform pengawasan distrik/kabupaten setiap bulan. Gambar dan video yang diunggah harus mencakup informasi seperti nama PLTA, nilai aliran ekologis yang ditentukan, nilai debit aliran ekologis waktu nyata, dan waktu pengambilan sampel. Pembangunan dan pengoperasian platform pemantauan harus dilakukan sesuai dengan Pemberitahuan Kantor Umum Kementerian Sumber Daya Air tentang Pencetakan dan Pendistribusian Opini Panduan Teknis tentang Platform Pemantauan Aliran Ekologis untuk PLTA Kecil (BSHH [2019] No. 1378).
Pasal 11 Pemilik pembangkit listrik tenaga air skala kecil adalah penanggung jawab utama atas desain, konstruksi, pengoperasian, pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pelepas aliran ekologis dan perangkat pemantauan. Tanggung jawab utama meliputi:
(1) Perkuat operasi dan pemeliharaan. Kembangkan sistem patroli untuk operasi dan pengelolaan pembuangan ekologis, terapkan unit dan dana operasi dan pemeliharaan, dan pastikan pengoperasian normal fasilitas pembuangan dan perangkat pemantauan. Atur personel khusus untuk melakukan inspeksi patroli rutin dan segera memperbaiki setiap kerusakan dan anomali yang ditemukan; Jika tidak dapat diperbaiki tepat waktu, tindakan sementara harus diambil untuk memastikan bahwa aliran ekologis dibuang sesuai kebutuhan, dan laporan tertulis harus disampaikan kepada departemen administrasi air distrik dan kabupaten dalam waktu 24 jam. Dalam keadaan khusus, perpanjangan dapat diajukan, tetapi waktu perpanjangan maksimum tidak boleh melebihi 48 jam.
(2) Perkuat manajemen data. Tetapkan satu orang khusus untuk mengelola data aliran debit, gambar, dan video yang diunggah ke platform pengawasan untuk memastikan bahwa data yang diunggah otentik dan secara akurat mencerminkan aliran debit sesaat dari pembangkit listrik tenaga air skala kecil. Pada saat yang sama, perlu dilakukan ekspor dan penyimpanan data pemantauan aliran secara berkala. Dorong pembangkit listrik tenaga air skala kecil percontohan ramah lingkungan yang ditunjuk oleh Kementerian Sumber Daya Air untuk menyimpan data pemantauan aliran ekologis dalam jangka waktu 5 tahun.
(3) Menetapkan mekanisme penjadwalan. Mengintegrasikan penjadwalan air ekologis ke dalam prosedur penjadwalan operasi harian, menetapkan mekanisme penjadwalan ekologis secara teratur, dan memastikan aliran ekologis sungai dan danau. Ketika terjadi bencana alam, kecelakaan, musibah, dan keadaan darurat lainnya, semuanya harus dijadwalkan secara seragam sesuai dengan rencana darurat yang disusun oleh pemerintah distrik dan kabupaten.
(4) Mengembangkan rencana keamanan. Apabila pelepasan aliran ekologis terpengaruh oleh pemeliharaan teknik, bencana alam, kondisi operasi khusus jaringan listrik, dan lain-lain, rencana kerja untuk memastikan aliran ekologis harus dirumuskan dan diserahkan kepada departemen administrasi air distrik/kabupaten untuk dicatat secara tertulis sebelum pelaksanaan.
(5) Secara aktif menerima pengawasan. Pasang papan pengumuman yang menarik perhatian di fasilitas pembuangan aliran ekologis pembangkit listrik tenaga air skala kecil, termasuk nama pembangkit listrik tenaga air skala kecil, jenis fasilitas pembuangan, nilai aliran ekologis yang ditentukan, unit pengawasan, dan nomor telepon pengawasan, untuk menerima pengawasan sosial.
(6) Menanggapi masalah sosial. Memperbaiki masalah yang diajukan oleh otoritas pengatur dalam jangka waktu tertentu, dan menanggapi masalah yang diajukan melalui pengawasan sosial dan saluran lainnya.
Pasal 12 Departemen administrasi air tingkat distrik dan kabupaten memimpin inspeksi di tempat dan pengawasan harian terhadap pengoperasian fasilitas pembuangan dan perangkat pemantauan pembangkit listrik tenaga air skala kecil di wilayah yurisdiksi mereka, serta pelaksanaan aliran ekologis pembuangan.
(1) Melakukan pengawasan harian. Inspeksi khusus terhadap pembuangan aliran ekologis harus dilakukan melalui kombinasi kunjungan rutin dan tidak rutin serta inspeksi terbuka. Terutama memeriksa apakah ada kerusakan atau penyumbatan pada fasilitas drainase, dan apakah aliran ekologis telah sepenuhnya dibuang. Jika tidak memungkinkan untuk menentukan apakah aliran ekologis bocor sepenuhnya, lembaga pihak ketiga dengan kualifikasi pengujian harus ditugaskan untuk konfirmasi di tempat. Buat akun perbaikan masalah untuk masalah yang ditemukan dalam inspeksi, perkuat bimbingan teknis, dan pastikan bahwa masalah tersebut diperbaiki di tempat.
(2) Memperkuat pengawasan utama. Termasuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan objek perlindungan sensitif di hilir, bentang pengurangan air yang panjang antara bendungan pembangkit listrik dan ruang pembangkit listrik, banyak masalah yang ditemukan dalam pengawasan dan inspeksi sebelumnya, dan diidentifikasi sebagai bagian pengendalian sungai target aliran ekologis dalam daftar peraturan utama, mengusulkan persyaratan peraturan utama, secara teratur melakukan pemeriksaan acak daring, dan melakukan setidaknya satu inspeksi di lokasi setiap musim kemarau.
(3) Perkuat manajemen platform. Tugaskan personel khusus untuk masuk ke platform pengawasan guna melakukan pemeriksaan acak pada pemantauan daring dan data yang tersimpan secara lokal, memeriksa apakah video historis dapat diputar secara normal, dan membuat buku catatan kerja untuk referensi di masa mendatang setelah pemeriksaan acak.
(4) Identifikasi dan verifikasi secara ketat. Penentuan awal dilakukan untuk mengetahui apakah pembangkit listrik tenaga air skala kecil memenuhi persyaratan debit aliran ekologis melalui data pemantauan aliran debit, gambar, dan video yang diunggah atau disalin ke platform regulasi. Jika secara awal ditentukan bahwa persyaratan debit aliran ekologis tidak terpenuhi, departemen administrasi air distrik/kabupaten akan mengorganisir unit terkait untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam salah satu keadaan berikut, pembangkit listrik tenaga air skala kecil dapat diakui memenuhi persyaratan pembuangan ekologis setelah disetujui oleh departemen administrasi air distrik/kabupaten dan dilaporkan ke departemen administrasi air kota untuk pengarsipan:
1. Aliran masuk hulu dari lokasi bendungan pembangkit listrik tenaga air skala kecil tipe limpasan atau pengaturan harian kurang dari aliran ekologis yang ditentukan dan telah dilepaskan sesuai dengan aliran masuk hulu;
2. Penghentian pelepasan aliran ekologis diperlukan untuk keperluan pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan atau untuk mengambil air dari sumber air minum;
3. Karena restorasi teknik, konstruksi, dan alasan lainnya, pembangkit listrik tenaga air skala kecil memang tidak mampu menerapkan persyaratan terkait untuk pembuangan aliran ekologis;
4. Karena keadaan kahar (force majeure), pembangkit listrik tenaga air skala kecil tidak dapat melepaskan aliran ekologis.

Pasal 13 Untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang tidak memenuhi persyaratan pembuangan ekologis, departemen administrasi air distrik/kabupaten akan mengeluarkan pemberitahuan perbaikan untuk mendesak perbaikan agar segera dilakukan; Untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan masalah ekologis yang menonjol, reaksi sosial yang kuat, dan tindakan perbaikan yang tidak efektif, departemen administrasi air distrik dan kabupaten, bersama dengan departemen informasi lingkungan ekologis dan ekonomi, akan memasukkan pembangkit tersebut untuk diawasi dan diperbaiki dalam jangka waktu tertentu; Mereka yang melanggar hukum akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 14 Departemen administrasi air tingkat distrik dan kabupaten wajib menetapkan mekanisme pengungkapan informasi regulasi untuk segera mengungkapkan informasi pemantauan aliran ekologis, model canggih, dan pelanggaran, serta mendorong masyarakat untuk memantau debit aliran ekologis dari pembangkit listrik tenaga air skala kecil.
Pasal 15 Setiap unit atau individu berhak melaporkan petunjuk masalah aliran air ekologis kepada dinas administrasi air distrik/kabupaten atau dinas lingkungan ekologis; “Jika ditemukan bahwa dinas terkait gagal melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum, maka dinas tersebut berhak melaporkan hal tersebut kepada organ yang lebih tinggi atau organ pengawasnya.”
Waktu posting: 29 Maret 2023