Langkah-langkah Pemerintah Kota Chongqing dalam Pengawasan Aliran Ekologis Pembangkit Listrik Tenaga Air Kecil

Langkah-langkahnya telah dirumuskan.
Pasal 2 Langkah-langkah ini berlaku untuk pengawasan aliran ekologis pembangkit listrik tenaga air kecil (dengan kapasitas terpasang tunggal 50.000 kW atau kurang) dalam wilayah administratif kota kami.
Aliran ekologis PLTA kecil adalah aliran (kuantitas air, muka air) dan prosesnya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perlindungan ekologis aliran air hilir bendungan (pintu air) PLTA kecil dan mempertahankan struktur dan fungsi ekosistem.
Pasal 3 Pengawasan aliran ekologis stasiun tenaga air skala kecil dilaksanakan sesuai dengan asas tanggung jawab teritorial, dipimpin oleh departemen administrasi air di setiap distrik/kabupaten (kabupaten otonom), Kawasan Baru Liangjiang, Kota Sains Barat, Zona Teknologi Tinggi Chongqing, dan Zona Pengembangan Ekonomi Wansheng (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai distrik/kabupaten), dan departemen lingkungan ekologis, pembangunan dan reformasi, keuangan, informasi ekonomi, dan energi yang kompeten pada tingkat yang sama bertanggung jawab atas pekerjaan yang relevan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Departemen terkait dari pemerintah kota, sesuai dengan tanggung jawabnya, membimbing dan mendesak distrik dan kabupaten untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan aliran ekologis untuk stasiun tenaga air skala kecil.
(1) Tanggung jawab departemen administrasi air. Departemen administrasi air kota bertanggung jawab untuk membimbing dan mendesak departemen administrasi air distrik dan kabupaten untuk melakukan pengawasan harian terhadap aliran ekologis stasiun tenaga air kecil; Departemen administrasi air distrik dan kabupaten bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan pengawasan dan manajemen harian, mengatur pengawasan dan pemeriksaan aliran ekologis yang dikeluarkan oleh stasiun tenaga air kecil, dan secara efektif memperkuat pengawasan harian terhadap aliran ekologis yang dikeluarkan oleh stasiun tenaga air kecil.
(2) Tanggung jawab departemen lingkungan ekologi yang kompeten. Otoritas ekologi dan lingkungan kota, distrik, dan kabupaten secara ketat melaksanakan penilaian dan persetujuan lingkungan terhadap proyek konstruksi dan pengawasan serta pemeriksaan fasilitas perlindungan lingkungan sesuai dengan kewenangannya, dan menganggap pembuangan aliran ekologi dari stasiun pembangkit listrik tenaga air kecil sebagai syarat penting untuk penilaian dan persetujuan lingkungan proyek dan konten penting dari pengawasan perlindungan lingkungan air daerah aliran sungai.
(3) Tanggung jawab departemen yang kompeten dalam pengembangan dan reformasi. Departemen pengembangan dan reformasi kota bertanggung jawab untuk menetapkan mekanisme harga listrik feed-in untuk pembangkit listrik tenaga air skala kecil yang mencerminkan biaya perlindungan dan pemulihan ekologi serta tata kelola, memanfaatkan daya ungkit ekonomi dengan lebih baik, dan mendorong pemulihan, tata kelola, dan perlindungan ekologi air di pembangkit listrik tenaga air skala kecil; Departemen pengembangan dan reformasi distrik dan kabupaten harus bekerja sama dalam pekerjaan yang relevan.
(4) Tanggung jawab departemen keuangan yang kompeten. Otoritas keuangan kota dan distrik/kabupaten bertanggung jawab untuk melaksanakan dana kerja pengawasan aliran ekologis, pembangunan platform pengawasan, dan dana operasi dan pemeliharaan di berbagai tingkatan.
(5) Tanggung jawab departemen informasi ekonomi yang kompeten. Departemen informasi ekonomi tingkat kota bertanggung jawab untuk membimbing dan mendesak departemen informasi ekonomi distrik/kabupaten untuk berkoordinasi dengan departemen administrasi air tingkat kontrak dan departemen lingkungan ekologi untuk mengawasi pencantuman stasiun pembangkit listrik tenaga air kecil yang memiliki masalah ekologi yang menonjol, reaksi sosial yang kuat, dan tindakan perbaikan yang tidak memadai.
(6) Tanggung jawab departemen energi yang kompeten. Otoritas energi kota dan distrik/kabupaten harus mendesak pemilik stasiun tenaga air kecil untuk merancang, membangun, dan mengoperasikan fasilitas pelepas aliran ekologis dan perangkat pemantauan secara bersamaan dengan pekerjaan utama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4 Perhitungan aliran ekologis dari stasiun tenaga air kecil harus didasarkan pada spesifikasi teknis seperti “Pedoman untuk Demonstrasi Sumber Daya Air dari Proyek Konstruksi Hidrolik dan Hidroelektrik SL525″, “Pedoman Teknis untuk Penilaian Dampak Lingkungan dari Penggunaan Air Ekologis, Air Bersuhu Rendah, dan Fasilitas Lintasan Ikan dalam Proyek Konstruksi Hidrolik dan Hidroelektrik (Uji Coba)” (Surat EIA [2006] No. 4), “Kode untuk Perhitungan Permintaan Air untuk Lingkungan Ekologis Sungai dan Danau SL/T712-2021″, “Kode untuk Perhitungan Aliran Ekologis Proyek Tenaga Air NB/T35091″, dan seterusnya, Ambil bagian sungai di bendungan pemasukan air (pintu air) dari stasiun tenaga air kecil sebagai bagian kontrol perhitungan untuk memastikan bahwa semua bagian sungai yang terkena dampak memenuhi persyaratan; Jika ada beberapa sumber pemasukan air untuk stasiun tenaga air kecil yang sama, mereka harus dihitung secara terpisah.
Aliran ekologis stasiun tenaga air kecil harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perencanaan cekungan komprehensif dan penilaian lingkungan perencanaan, perencanaan pengembangan sumber daya tenaga air dan penilaian lingkungan perencanaan, izin pengambilan air proyek, penilaian lingkungan proyek, dan dokumen lainnya; Jika tidak ada ketentuan atau ketentuan yang tidak konsisten dalam dokumen-dokumen di atas, departemen administrasi air yang berwenang harus bernegosiasi dengan departemen lingkungan ekologis pada tingkat yang sama untuk menentukan. Untuk stasiun tenaga air kecil dengan fungsi pemanfaatan komprehensif atau yang terletak di cagar alam, aliran ekologis harus ditentukan setelah menyelenggarakan demonstrasi tematik dan meminta pendapat dari departemen terkait.
Pasal 5 Apabila terjadi perubahan yang signifikan pada aliran air masuk atau perubahan yang signifikan pada kebutuhan air untuk kehidupan, produksi, dan ekologi di daerah hilir yang disebabkan oleh pembangunan atau pembongkaran proyek konservasi air dan pembangkit listrik tenaga air di daerah hulu dari stasiun pembangkit listrik tenaga air kecil, atau pelaksanaan pemindahan air lintas daerah aliran sungai, aliran ekologi harus disesuaikan secara tepat waktu dan ditentukan secara wajar.
Pasal 6 Fasilitas pelepas aliran ekologis untuk pembangkit listrik tenaga air kecil mengacu pada tindakan rekayasa yang digunakan untuk memenuhi nilai aliran ekologis yang ditentukan, termasuk beberapa metode seperti batas pintu air, pembukaan bendungan pintu, pembuatan alur puncak bendungan, pipa bawah tanah, pembukaan kepala kanal, dan pelepasan unit ekologis. Perangkat pemantauan aliran ekologis untuk pembangkit listrik tenaga air kecil mengacu pada perangkat yang digunakan untuk pemantauan waktu nyata dan pemantauan aliran ekologis yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik tenaga air kecil, termasuk perangkat pemantauan video, fasilitas pemantauan aliran, dan peralatan transmisi data. Fasilitas pelepas aliran ekologis dan perangkat pemantauan untuk pembangkit listrik tenaga air kecil adalah fasilitas perlindungan lingkungan untuk proyek pembangkit listrik tenaga air kecil, dan harus mematuhi peraturan, spesifikasi, dan standar nasional yang relevan untuk desain, konstruksi, dan manajemen operasi.
Pasal 7 Untuk pembangkit listrik tenaga air kecil yang baru dibangun, sedang dibangun, direkonstruksi, atau diperluas, fasilitas pelepas aliran ekologis, perangkat pemantauan, dan fasilitas serta peralatan lainnya harus dirancang, dibangun, diterima, dan dioperasikan secara bersamaan dengan proyek utama. Rencana pembuangan ekologis harus mencakup standar pembuangan ekologis, fasilitas pembuangan, perangkat pemantauan, dan akses ke platform regulasi.
Pasal 8 Bagi PLTA skala kecil yang beroperasi dengan fasilitas pembuangan aliran ekologis dan perangkat pemantauan yang tidak memenuhi persyaratan, pemilik harus merumuskan rencana pembuangan aliran ekologis berdasarkan aliran ekologis yang ditentukan dan dikombinasikan dengan situasi aktual proyek, dan mengatur pelaksanaan dan penerimaan. Hanya setelah lulus penerimaan, rencana tersebut dapat dioperasikan. Pembangunan dan pengoperasian fasilitas pembuangan tidak boleh berdampak buruk pada pekerjaan utama. Atas dasar memastikan keselamatan, tindakan seperti mereformasi sistem pengalihan air atau menambahkan unit ekologis dapat diambil untuk memastikan pembuangan aliran ekologis yang stabil dan memadai dari PLTA skala kecil.
Pasal 9 Pembangkit listrik tenaga air skala kecil harus secara terus-menerus dan stabil membuang aliran ekologis secara penuh, memastikan pengoperasian normal perangkat pemantauan aliran ekologis, dan benar-benar, secara menyeluruh, dan terus-menerus memantau pembuangan aliran ekologis pembangkit listrik tenaga air skala kecil. Jika fasilitas pembuangan aliran ekologis dan perangkat pemantauan rusak karena suatu alasan, tindakan perbaikan tepat waktu harus diambil untuk memastikan bahwa aliran ekologis sungai mencapai standar dan data pemantauan dilaporkan secara normal.
Pasal 10 Platform pemantauan aliran ekologis untuk pembangkit listrik tenaga air kecil mengacu pada platform aplikasi integrasi informasi modern yang terdiri dari perangkat pemantauan dinamis multisaluran, sistem penerimaan multiutas, dan sistem manajemen dan peringatan dini pembangkit listrik tenaga air kecil latar belakang. Pembangkit listrik tenaga air kecil harus mengirimkan data pemantauan ke platform pengawasan distrik/kabupaten sebagaimana diperlukan. Untuk pembangkit listrik tenaga air kecil yang saat ini tidak memiliki kondisi transmisi jaringan komunikasi, mereka perlu menyalin pemantauan video (atau tangkapan layar) dan data pemantauan aliran ke platform pengawasan distrik/kabupaten setiap bulan. Gambar dan video yang diunggah harus menyertakan informasi seperti nama pembangkit listrik, nilai aliran ekologis yang ditentukan, nilai debit aliran ekologis waktu nyata, dan waktu pengambilan sampel. Konstruksi dan pengoperasian platform pemantauan harus dilakukan sesuai dengan Pemberitahuan Kantor Umum Kementerian Sumber Daya Air tentang Pencetakan dan Pendistribusian Opini Panduan Teknis tentang Platform Pemantauan Aliran Ekologis untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Kecil (BSHH [2019] No. 1378).
Pasal 11 Pemilik PLTA skala kecil merupakan penanggung jawab utama perancangan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana pelepas aliran ekologis dan alat pemantauan. Tanggung jawab utama meliputi:
(1) Memperkuat operasi dan pemeliharaan. Mengembangkan sistem patroli untuk operasi dan pengelolaan pembuangan ekologis, menerapkan unit dan dana operasi dan pemeliharaan, dan memastikan operasi normal fasilitas pembuangan dan perangkat pemantauan. Mengatur personel khusus untuk melakukan inspeksi patroli rutin dan memperbaiki tepat waktu setiap kesalahan dan kelainan yang ditemukan; Jika tidak dapat diperbaiki tepat waktu, tindakan sementara harus diambil untuk memastikan bahwa aliran ekologis dibuang sebagaimana mestinya, dan laporan tertulis harus diserahkan ke departemen administrasi air distrik dan kabupaten dalam waktu 24 jam. Dalam keadaan khusus, perpanjangan dapat diajukan, tetapi waktu perpanjangan maksimum tidak boleh melebihi 48 jam.
(2) Memperkuat pengelolaan data. Tetapkan orang khusus untuk mengelola data aliran pembuangan, gambar, dan video yang diunggah ke platform pengawasan untuk memastikan bahwa data yang diunggah adalah asli dan benar-benar mencerminkan aliran pembuangan sesaat dari stasiun tenaga air kecil. Pada saat yang sama, perlu untuk mengekspor dan menyimpan data pemantauan aliran secara berkala. Mendorong stasiun tenaga air percontohan kecil yang ramah lingkungan yang ditunjuk oleh Kementerian Sumber Daya Air untuk menyimpan data pemantauan aliran ekologis dalam waktu 5 tahun.
(3) Tetapkan mekanisme penjadwalan. Gabungkan penjadwalan air ekologis ke dalam prosedur penjadwalan operasi harian, tetapkan mekanisme penjadwalan ekologis yang teratur, dan pastikan aliran sungai dan danau ekologis. Ketika bencana alam, kecelakaan, bencana, dan keadaan darurat lainnya terjadi, semuanya harus dijadwalkan secara seragam sesuai dengan rencana darurat yang dirumuskan oleh pemerintah distrik dan kabupaten.
(4) Menyusun rencana pengamanan. Bila pembuangan aliran ekologis terpengaruh oleh pemeliharaan teknis, bencana alam, kondisi operasi khusus jaringan listrik, dll., rencana kerja untuk memastikan aliran ekologis harus dirumuskan dan diserahkan ke departemen administrasi air distrik/kabupaten untuk dicatat secara tertulis sebelum dilaksanakan.
(5) Secara aktif menerima pengawasan. Pasang papan reklame yang menarik perhatian di fasilitas pembuangan aliran ekologis dari stasiun tenaga air kecil, termasuk nama stasiun tenaga air kecil, jenis fasilitas pembuangan, nilai aliran ekologis yang ditentukan, unit pengawasan, dan nomor telepon pengawasan, untuk menerima pengawasan sosial.
(6) Menanggapi masalah sosial. Memperbaiki masalah yang diajukan oleh otoritas regulasi dalam jangka waktu tertentu, dan menanggapi masalah yang diajukan melalui pengawasan sosial dan saluran lainnya.
Pasal 12 Dinas Tata Air Kabupaten dan Kota melakukan inspeksi di tempat dan pengawasan harian terhadap pelaksanaan instalasi pembuangan dan alat pemantauan PLTA skala kecil yang berada di wilayah kewenangannya, serta pelaksanaan pengaturan ekologi pembuangan.
(1) Lakukan pengawasan harian. Inspeksi khusus pembuangan aliran ekologis harus dilakukan melalui kombinasi kunjungan rutin dan tidak rutin serta inspeksi terbuka. Terutama memeriksa apakah ada kerusakan atau penyumbatan pada fasilitas drainase, dan apakah aliran ekologis dibuang sepenuhnya. Jika tidak mungkin untuk menentukan apakah aliran ekologis bocor sepenuhnya, lembaga pihak ketiga dengan kualifikasi pengujian harus dipercayakan untuk konfirmasi di tempat. Tetapkan akun perbaikan masalah untuk masalah yang ditemukan dalam inspeksi, perkuat panduan teknis, dan pastikan bahwa masalah diperbaiki di tempat.
(2) Memperkuat pengawasan utama. Melibatkan stasiun tenaga air kecil dengan objek perlindungan sensitif di hilir, jangkauan pengurangan air yang panjang antara bendungan pembangkit listrik dan ruang pembangkit listrik, banyak masalah yang ditemukan dalam pengawasan dan inspeksi sebelumnya, dan diidentifikasi sebagai bagian pengendalian sungai target aliran ekologis dalam daftar peraturan utama, mengusulkan persyaratan peraturan utama, melakukan pemeriksaan langsung daring secara berkala, dan melakukan setidaknya satu inspeksi di tempat setiap musim kemarau.
(3) Memperkuat manajemen platform. Menugaskan personel khusus untuk masuk ke platform pengawasan guna melakukan pemeriksaan langsung pada pemantauan daring dan data yang disimpan secara lokal, memeriksa apakah video historis dapat diputar ulang secara normal, dan membentuk buku besar pekerjaan untuk referensi di masa mendatang setelah pemeriksaan langsung.
(4) Identifikasi dan verifikasi secara ketat. Penentuan awal dilakukan terhadap apakah stasiun pembangkit listrik tenaga air kecil memenuhi persyaratan debit aliran ekologis melalui data pemantauan aliran buangan, gambar, dan video yang diunggah atau disalin ke platform regulasi. Jika ditentukan awal bahwa persyaratan debit aliran ekologis tidak terpenuhi, departemen administrasi air distrik/kabupaten harus mengatur unit terkait untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
Dalam salah satu keadaan berikut, suatu stasiun pembangkit listrik tenaga air skala kecil dapat diakui memenuhi persyaratan pembuangan ekologis setelah mendapat persetujuan dari departemen administrasi air kabupaten/kota dan dilaporkan ke departemen administrasi air kota untuk diajukan:
1. Debit air masuk hulu bendungan PLTA tipe limpasan atau bendungan PLTA pengaturan harian lebih kecil dari debit ekologis yang ditetapkan dan telah dibuang sesuai dengan debit air masuk hulu;
2. Perlu dilakukan penghentian pembuangan aliran ekologis karena kebutuhan untuk pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan atau untuk sumber air minum agar dapat mengambil air;
3. Karena alasan restorasi teknik, konstruksi, dan alasan lainnya, pembangkit listrik tenaga air skala kecil memang tidak dapat melaksanakan persyaratan relevan untuk membuang aliran ekologis;
4. Karena keadaan memaksa, pembangkit listrik tenaga air skala kecil tidak dapat membuang aliran ekologis.

IMG_20191106_113333
Pasal 13 Bagi PLTA skala kecil yang tidak memenuhi ketentuan pembuangan limbah ekologis, Dinas Tata Air Kabupaten/Kota wajib menerbitkan surat perintah perbaikan untuk mendesak dilakukannya perbaikan; Bagi PLTA skala kecil yang memiliki permasalahan ekologis yang menonjol, reaksi sosial yang kuat, dan tindakan perbaikan yang tidak efektif, Dinas Tata Air Kabupaten/Kota bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Informasi Ekonomi wajib mendaftarkan PLTA skala kecil tersebut dalam daftar pengawasan dan perbaikan dalam batas waktu tertentu; Bagi yang melanggar ketentuan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang.
Pasal 14 Departemen administrasi air distrik dan kabupaten harus menetapkan mekanisme pengungkapan informasi regulasi untuk segera mengungkapkan informasi pemantauan aliran ekologis, model lanjutan, dan pelanggaran, dan mendorong masyarakat untuk memantau pembuangan aliran ekologis dari stasiun pembangkit listrik tenaga air kecil.
Pasal 15 Setiap unit atau individu berhak melaporkan petunjuk masalah pembuangan aliran ekologis kepada departemen tata air distrik/kabupaten atau departemen lingkungan ekologis; “Jika ditemukan bahwa departemen terkait tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum, maka berhak melaporkan kepada badan atasan atau badan pengawasnya.”


Waktu posting: 29-Mar-2023

Kirimkan pesan Anda kepada kami:

Tulis pesan Anda di sini dan kirimkan kepada kami